PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Perlindungan diberikan atas dasar permohonan dari pelapor dan/atau keluarganya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang menerima laporan. (3) Pejabat yang berwenang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menentukan pelaksanaan pemberian perlindungan dengan UPP.
