PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pelapor: a. Fisik, meliputi:
- perahasiaan dan penyamaran identitas;
- perahasiaan penanganan proses pelaporan;
- penjagaan dan pengawalan pribadi dan keluarga; dan/atau
- penempatan di tempat khusus; b. Psikologis, meliputi:
- tidak dikucilkan;
- tidak diterlantarkan; dan
- tidak dimutasi demosi. (2) Dalam hal bawahan melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh atasan langsung, pelapor dimutasikan ke tempat lain. (3) Dalam hal pelapor tidak berkenan dengan bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk lain sesuai dengan permintaannya.
