Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Pelapor berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah, sedang, dan akan diberikan; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c. meminta dilakukan pemeriksaan di tempat tersendiri dan di bawah sumpah pada proses penyidikan; d. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; e. mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum Polri; f. memberikan keterangan tanpa tekanan; dan g. bebas dari pertanyaan yang menjerat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan: a. pengurangan sanksi administratif; dan/atau b. pembelaan hukum.
