PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) UPP pada tingkat Polres/ta beranggotakan unsur: a. Satsabhara Polres; b. Satreskrim Polres; c. Satintelkam Polres; dan d. Siepropam Polres. (2) UPP pada tingkat Polres/ta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh unsur Satsabhara Polres/ta sebagai Kepala UPP tingkat Polres/ta. (3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolres. (4) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Kapolres.
