PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. daftar tahanan; b. daftar barang bukti; c. daftar barang temuan; d. daftar telepon Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK); e. alamat website Polri, Pusiknas Polri, PID Polri, dan satuan kewilayahan; dan f. alamat website satuan fungsi penyidik.
