PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tidak dapat diinformasikan karena proses penyidikan memerlukan waktu yang cukup.
