PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Daftar Pencarian Orang (DPO); b. Daftar Pencarian Barang (DPB); c. SP2HP; www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.757 5 d. rencana anggaran yang akan digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; e. pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; f. perkembangan hasil proses penyidikan tindak pidana; dan g. pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum.
