PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; b. rencana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; c. informasi yang dapat mengungkapkan identitas korban, saksi, dan tersangka yang belum tertangkap; d. modus operandi kejahatan; e. jaringan pelaku kejahatan yang belum terungkap; f. informasi yang dapat membahayakan keselamatan penyidik dan/atau keluarganya; g. informasi yang dapat membahayakan peralatan, sarana dan/atau prasarana penyidik Polri; dan h. informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.
