PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Kriteria Informasi Penyidikan merupakan bagian dari informasi publik, meliputi: a. informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; b. informasi yang bukan dikecualikan; c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; d. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan e. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
