PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini, meliputi: a. transparansi, yaitu dalam pelayanan informasi penyidikan wajib dilaksanakan secara jelas dan terbuka; b. akuntabel, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan; c. proporsionalitas, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mudah, cepat, dan akurat, yaitu setiap kegiatan dalam pelayanan informasi penyidikan harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, mudah diakses, dan aktual.
