PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PENYIDIKAN
Informasi yang wajib disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a. data tindak pidana dan penyelesaiannya; dan b. data pemusnahan barang bukti.
