PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b meliputi: a pelatihan/pencerahan fungsi teknis penyidikan; dan b. seminar; (2) Pelaksanaan pembinaan penyidikan dilakukan di tingkat Mabes Polri dan di tingkat Polda.
