Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pelaksanaan Diklat calon PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a oleh Bareskrim Polri setelah dikoordinasikan dengan: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. instansi PPNS yang mengirimkan peserta Diklat; c. Lemdiklat Polri; dan d. instansi terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan persyaratan, jumlah calon peserta, rekomendasi pengangkatan sebagai PPNS dan pendataan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait jumlah calon peserta, waktu, tempat dan jenis Diklat. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terkait dengan tempat pelaksanaan dan penyelenggaraan Diklat. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan narasumber/tenaga pengajar, tes kesehatan dan psykologi.
