Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi PPNS oleh Penyidik, dilakukan berdasarkan prinsip: a. kemandirian, yaitu koordinasi, pengawasan dan pembinaan dilaksanakan dengan tidak mengurangi eksistensi/keberadaan instansi PPNS dan dijalankan secara profesional; b. legalitas, yakni koordinasi, pengawasan dan pembinaan diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; c. kebersamaan, yaitu koordinasi, pengawasan dan pembinaan tidak mengurangi integritas pimpinan dan kewenangan masing-masing instansi PPNS yang dilandasi sikap saling menghormati tugas dan wewenang serta hierarki masing-masing; d. akuntabilitas, yaitu koordinasi, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap PPNS dalam proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dapat dipertanggungjawabkan; e. transparansi, yaitu koordinasi, pengawasan dan pembinaan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait; f. efektif dan efisien, yaitu koordinasi, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap PPNS dalam proses penyidikan tepat waktu dengan biaya ringan serta berpedoman pada keseimbangan yang wajar antara sumber daya yang dipergunakan; dan g. kewajiban, yaitu pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, Penyidik secara aktif diminta ataupun tidak diminta wajib memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan yang diperlukan.
