Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
Penyidik adalah pejabat Polri yang diangkat dan diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan peyidikan;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing;
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional;
Pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS untuk menjamin agar seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pembinaan teknis yang selanjutnya disebut pembinaan adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan;
Bantuan Penyidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Penyidik Polri kepada PPNS berupa bantuan teknis, taktis dan upaya paksa serta konsultasi penyidikan;
Bantuan Teknis adalah bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation);
Bantuan Taktis adalah bantuan personel Polri dan peralatan Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS;
Bantuan upaya paksa adalah bantuan yang diberikan oleh penyidik Polri kepada PPNS berupa kegiatan penindakan secara hukum dalam rangka penyidikan baik kepada PPNS yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan penindakan;
Laporan kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS tentang adanya suatu peristiwa pidana yang sedang dan telah terjadi, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG;
Gelar Perkara adalah kegiatan penyidik dan PPNS untuk memaparkan perkara dan
tindakan yang akan, sedang dan telah dilakukan penyidikan, guna memperoleh kesimpulan; 14. Keadaan tertentu adalah keadaan luar biasa yang memerlukan penanganan secara khusus.
