PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 16
BAB 3 — KOORDINASI
Bantuan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap saksi/tersangka yang berada: a. di luar wilayah hukum kewenangan PPNS, oleh penyidik berdasarkan permintaan PPNS; b. di luar negeri, oleh penyidik berdasarkan permintaan PPNS, dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Set NCB-Interpol serta Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
