PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 15
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Pengerahan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berdasarkan permintaan PPNS. (2) Permintaan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat dengan menjelaskan: a. alasan permintaan bantuan. b. tujuan pengerahan kekuatan; c. waktu penugasan; dan d. jumlah kekuatan dan kompetensinya. (3) Bantuan pengerahan kekuatan kepada PPNS berupa personel dan peralatannya, serta wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
