PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Penilaian kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e meliputi aspek: a. kuantitas; dan b. mutu/kualitas. (2) Penilaian kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengisian formulir nilai kontrak kerja. (3) Tata cara pengisian formulir nilai kontrak kerja dan bentuk formulir nilai kontrak kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
