Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Penilaian kontrak kerja dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi dengan target kerja yang terdapat dalam kontrak kerja selama 1 (satu) semester. (2) Rentang nilai kontrak kerja ditentukan dari angka 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (3) Dalam hal nilai kontrak kerja 1 (satu) semester melebihi rentang nilai kontrak kerja, penilaiannya tetap diberi nilai 100 (seratus) dengan diberi catatan.
(4) Dalam hal penilaian kontrak kerja tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu anggota Polri karena bencana alam atau keadaan darurat atau keadaan lain yang dinyatakan oleh pemerintah, PP membuat berita acara yang ditandatangani PP dan AYD dengan memberi nilai kontrak kerja 100 (seratus). (5) Berita acara penilaian kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
