PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Batas waktu penetapan kontrak kerja: a. periode semester satu ditetapkan paling lambat tanggal 15 Januari pada setiap tahun; dan b. periode semester dua ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli pada setiap tahun. (2) Dalam hal AYD mutasi, kontrak kerja tetap disusun pada awal bulan mutasi sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau berita acara serah terima jabatan.
