Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh AYD berdasarkan dokumen perjanjian kinerja tempat AYD bertugas.
(2) Dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merujuk pada: a. dokumen perjanjian kinerja unit organisasi Polri; b. dokumen perjanjian kinerja satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri; c. dokumen perjanjian kinerja Subsatuan fungsi pada satuan fungsi markas besar Polri; d. dokumen perjanjian kinerja Kepolisian Daerah; e. dokumen perjanjian kinerja satuan fungsi/satuan kerja pada Kepolisian Daerah; dan f. dokumen perjanjian kinerja Kepolisian Resor. (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengisian formulir kontrak kerja yang memuat: a. uraian pekerjaan; b. indikator pekerjaan; dan c. target yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur. (4) Penyusunan kontrak kerja dilakukan dengan cara: a. AYD menuangkan 5 (lima) uraian pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dalam jabatannya; b. pada setiap uraian pekerjaan ditentukan indikator pekerjaan dan target yang akan dicapai pada setiap triwulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang meliputi:
- target kuantitas; dan
- target mutu/kualitas; c. kontrak kerja yang telah disusun oleh AYD diajukan kepada PP; d. PP meneliti kontrak kerja yang diajukan oleh AYD; e. Kontrak kerja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh AYD dan PP, menjadi dasar penilaian kontrak kerja; dan f. kontrak kerja yang diajukan oleh AYD tidak disetujui oleh PP, dilakukan diskusi dengan AYD untuk menyepakati kontrak kerja berdasarkan tugas pokok AYD dan dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penyusunan kontrak kerja bagi anggota Polri yang melaksanakan BKO atau penugasan luar negeri atau bertugas di luar strukur organisasi Polri, dilakukan di tempat yang bersangkutan ditugaskan. (6) Penyusunan kontrak kerja bagi anggota Polri yang cuti bersalin atau cuti sakit dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dengan tidak mencantumkan target capaian pekerjaan pada waktu menjalani cuti bersalin atau cuti sakit. (7) Tata cara pengisian formulir kontrak kerja dan bentuk formulir kontrak kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
