PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 34
BAB 7 — APLIKASI SIPK
(1) Penyimpanan dan pemutakhiran data penilaian kinerja anggota Polri dilakukan oleh operator SIPK pada Mabes Polri dan kewilayahan serta operator AYD dan PP. (2) Data penilaian kinerja anggota Polri yang telah disimpan agar dikirim oleh operator pada SIPK Polres, Polda, Satker Mabes Polri dan SIPK Pusat, secara berjenjang.
