PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 35
BAB 7 — APLIKASI SIPK
(1) Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data penilaian kinerja anggota Polri dilakukan oleh operator SIPK Pusat, Satker Mabes Polri, Polda dan Polres dengan menggunakan aplikasi SIPK. (2) Untuk menjaga keamanan data penilaian kinerja anggota Polri, akses data penilaian kinerja anggota Polri menggunakan password, yang hanya dapat diakses oleh pejabat pengelola SIPK, PP, AYD dan operator yang ditunjuk berdasarkan surat perintah.
