PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 33
BAB 7 — APLIKASI SIPK
(1) Penyelenggaraan SIPK dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan data penilaian kinerja anggota Polri; b. penyimpanan, pemutakhiran dan pengiriman data; dan c. pengolahan dan penyajian data. (2) Pengumpulan data penilaian kinerja anggota Polri dilakukan berdasarkan sumber data AYD dan PP sejak tahap perencanaan kinerja hingga evaluasi kinerja. (3) Data penilaian kinerja anggota Polri meliputi: a. kontrak kerja; b. penilaian kontrak kerja; c. penilaian tugas tambahan; d. penilaian PKA; e. penilaian penghargaan;
f. penilaian hukuman; g. penilaian Faktor Spesifik; h. penilaian Faktor Generik; i. nilai akhir penilaian kinerja; dan j. catatan hasil pemantauan kontrak kerja.
