PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 32
BAB 7 — APLIKASI SIPK
(1) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) wajib mengelola seluruh hasil penilaian kinerja anggota Polri melalui aplikasi SIPK. (2) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia sesuai dengan kedudukannya dalam mengelola SIPK dibantu oleh operator SIPK yang ditunjuk dengan surat perintah yang bertugas mengumpulkan dan memasukkan data dan informasi penilaian kinerja anggota Polri di masing- masing satuan kerja. (3) Selain operator SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PP dan AYD juga bertindak sebagai operator SIPK dalam lingkup proses memasukkan data penilaian kinerja yang dilaksanakan PP dan AYD.
