PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 31
BAB 7 — APLIKASI SIPK
(1) Penyelenggara SIPK meliputi: a. SIPK Mabes Polri; dan b. SIPK Kewilayahan. (2) SIPK markas besar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SIPK pusat pada Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri; dan b. SIPK pada satuan kerja markas besar Polri. (3) SIPK Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. SIPK Kepolisian Daerah; dan b. SIPK Kepolisian Resor.
