PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 29
BAB 6 — PEJABAT PENILAI, STANDAR DAN WAKTU PENILAIAN
Penilaian kinerja anggota Polri dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, meliputi: a. penilaian kinerja semester I dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Juni; dan
b. penilaian kinerja semester II dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Desember.
