PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 28
BAB 6 — PEJABAT PENILAI, STANDAR DAN WAKTU PENILAIAN
(1) Standar penilaian kinerja dikategorikan: a. sangat baik, nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. baik, nilai 71 (tujuh puluh satu) sampai dengan 80 (delapan puluh); c. cukup, nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, nilai 60 (enam puluh) ke bawah. (2) Dalam hal diperoleh nilai desimal, dilakukan pembulatan: a. 0,01 (nol koma nol satu) sampai dengan 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) dilakukan pembulatan ke bawah; dan b. 0,50 (nol koma lima puluh) sampai dengan 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) dilakukan pembulatan ke atas. (3) Nilai di bawah atau sama dengan 60 (enam puluh) dinyatakan tidak mencapai target kinerja.
