PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 27
BAB 6 — PEJABAT PENILAI, STANDAR DAN WAKTU PENILAIAN
(1) Anggota Polri yang mengikuti pendidikan kejuruan dan pendidikan pengembangan yang dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) bulan, penilaian dilaksanakan oleh PP bagian kesiswaan pada lembaga pendidikan Polri di tempat pendidikannya. (2) Anggota Polri yang mengikuti pendidikan dinas pada perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri, penilaian dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada satuan kerja yang membuat surat
penghadapan. (3) Anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, penilaian dilaksanakan oleh PP pada instansi penugasan, dengan mengikuti format penilaian kinerja yang berlaku di lingkungan Polri.
