PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 26
BAB 6 — PEJABAT PENILAI, STANDAR DAN WAKTU PENILAIAN
(1) PP wajib melakukan Penilaian Kinerja kepada AYD secara konsisten dan berkesinambungan. (2) Selain PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RK diberi kewenangan untuk melakukan penilaian PKA. (3) RK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh pejabat pengemban fungsi SDM, apabila RK lebih dari 2 (dua) orang. (4) Dalam hal AYD tidak memiliki: a. RK, penilaian PKA oleh RK tidak dilakukan; dan b. PP, penilaian dilakukan oleh atasan PP.
