Pasal 25
BAB 5 — EVALUASI KINERJA
(1) Evaluasi kinerja dilakukan untuk mengkaji dan mengukur capaian kinerja AYD pada setiap semester. (2) AYD yang mendapat penilaian kinerja kurang, PP: a. menjelaskan capaian kinerja kepada AYD; b. memberikan rekomendasi untuk mengikuti program peningkatan kemampuan; dan c. memberikan rekomendasi untuk mutasi pada jabatan yang setingkat sesuai kompetensi AYD, apabila setelah mengikuti program peningkatan kemampuan, masih tidak mencapai target kinerja pada penilaian kinerja
semester berikutnya. (3) AYD yang mendapat penilaian kinerja kategori sangat baik, PP wajib memberikan penghargaan dalam bentuk surat keterangan. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan AYD untuk diprioritaskan mengikuti pendidikan pengembangan dan pembinaan karier.
