Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
(1) AYD berhak untuk tidak menandatangani formulir rekapitulasi Penilaian Kinerja apabila keberatan atas hasil penilaian yang diberikan. (2) Apabila AYD tidak menerima hasil penilaian, AYD dapat mengajukan keberatan kepada APP. (3) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara: a. AYD menyerahkan formulir keberatan kepada APP paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak diterimanya hasil penilaian kinerja; b. APP memanggil PP, Rekan Kerja, dan AYD untuk mengklarifikasi hasil penilaian kinerja; dan c. setelah melaksanakan klarifikasi, APP wajib memberikan putusan atas keberatan yang diterima. (4) Putusan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bersifat final dan mengikat. (5) Bentuk formulir keberatan penilaian kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
