Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
(1) Hasil penilaian kinerja diberikan secara langsung oleh PP kepada AYD. (2) Apabila AYD telah menerima hasil penilaian kinerja dan tidak keberatan atas penilaian kinerja yang diberikan, wajib menandatangani serta mengembalikan kepada PP. (3) Apabila AYD berkeberatan terhadap hasil penilaian kinerja yang diberikan, PP wajib memberikan keterangan pada kolom catatan akhir dan menandatangani formulir rekapitulasi penilaian kinerja. (4) PP mengirimkan formulir hasil penilaian kinerja dan rekapitulasi Penilaian Kinerja kepada pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) minggu setelah formulir diterima.
(5) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia berkewajiban mendatakan seluruh hasil penilaian kinerja anggota Polri. (6) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) meliputi: a. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri dibantu oleh Kepala Bagian Informasi Personel Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri (Kabag Infopers Robinkar SSDM Polri) bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri; b. Kepala Bagian Perencanaan Administrasi (Kabag Renmin) satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing-masing satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri; c. Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabagbinkar) Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah dibantu oleh Kepala Subbagian Mutasi Jabatan (Kassubagmutjab) Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri di masing-masing Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor; d. Kepala Subbagian Perencanaan Administrasi (Kassubagrenmin) satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah; dan e. Kepala Bagian Sumber Daya (Kabagsumda) Kepolisian Resor bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
