PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan pengurangan nilai apabila AYD mendapat hukuman dalam: a. perkara tindak pidana; b. pelanggaran kode etik profesi Polri; dan/atau c. pelanggaran disiplin, berupa:
- hukuman disiplin; dan/atau
- tindakan disiplin. (2) Pengurangan nilai hukuman dilakukan dengan mengurangi nilai: a. 15 (lima belas), apabila melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. 12 (dua belas), apabila melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan putusan komisi kode etik profesi Polri yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. 9 (sembilan), apabila melakukan pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin berdasarkan putusan sidang disiplin; dan/atau
d. 6 (enam), apabila melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan disiplin dari atasan langsung. (3) Pengurangan nilai hukuman dilakukan dengan cara pengisian formulir pengurangan nilai hukuman. (4) Tata cara pengisian formulir pengurangan nilai hukuman dan bentuk formulir pengurangan nilai hukuman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
