Pasal 18
BAB 3 — PEMANTAUAN KINERJA
(1) Pemantauan kinerja dilakukan oleh: a. PP dan RK untuk memantau PKA; dan b. PP untuk memantau kontrak kerja, tugas tambahan penghargaan dan hukuman. (2) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus-menerus dalam kurun waktu 1 (satu) semester. (3) Hasil pemantauan kinerja sebagai realisasi kontrak kerja dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, yang dituangkan dalam formulir catatan hasil pemantauan kontrak kerja. (4) Dalam hal AYD mutasi, hasil pemantauan kinerja sebagai realisasi kontrak kerja pada setiap triwulan dilakukan oleh: a. PP pada kesatuan baru apabila waktu menjalankan tugas di kesatuan yang lama kurang dari 1 (satu) setengah bulan pada triwulan; dan b. PP pada kesatuan lama apabila waktu menjalankan tugas di kesatuan yang lama lebih dari 1 (satu) setengan bulan pada triwulan. (5) AYD yang tidak mencapai target kontrak kerja berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PP memberikan:
a. arahan dan petunjuk untuk memperbaiki kinerja AYD; dan b. motivasi kerja dan jika diperlukan memberikan rekomendasi untuk mengikuti program peningkatan kemampuan. (6) Tata cara pengisian formulir catatan hasil pemantauan kontrak kerja dan bentuk formulir catatan hasil pemantauan kontrak kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
