Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan penambahan nilai apabila AYD memperoleh penghargaan dari: a. PRESIDEN; b. Kapolri, menteri dan pejabat setingkat menteri; c. Pejabat utama markas besar Polri dalam golongan pangkat perwira tinggi; d. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) atau Gubernur atau anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi; dan e. Pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) atau Bupati/Wali kota atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Nilai penghargaan dilakukan dengan cara memberi nilai paling rendah 3 (tiga) dan paling tinggi 15 (lima belas) pada setiap penghargaan yang dimiliki anggota Polri, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghargaan yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberi nilai 15 (lima belas); b. penghargaan yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberi nilai 12 (dua belas);
c. penghargaan yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberi nilai 9 (sembilan); d. penghargaan yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberi nilai 6 (enam); dan e. penghargaan yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberi nilai 3 (tiga). (3) Nilai penghargaan dilakukan dengan cara pengisian formulir nilai penghargaan. (4) Tata cara pengisian formulir nilai penghargaan dan bentuk formulir nilai penghargaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
