Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, merupakan indikator penilaian yang terkait dengan faktor kinerja dan standar kinerja yang telah ditentukan, yang diberlakukan sama untuk seluruh anggota Polri. (2) Penilaian PKA meliputi: a. kepemimpinan; b. orientasi pelayanan; c. komunikasi; d. pengendalian emosi; e. integritas; f. empati; g. komitmen terhadap organisasi; h. inisiatif; i. disiplin; dan j. kerja sama. (3) Penilaian PKA dilakukan oleh PP dan RK terhadap AYD sesuai kriteria yang ditentukan, dengan cara pengisian formulir nilai PKA.
(4) Rentang nilai PKA ditentukan dari angka 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (5) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dilakukan bagi AYD yang menduduki jabatan struktural. (6) Tata cara pengisian formulir nilai PKA dan bentuk formulir nilai PKA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
