PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 72
BAB 4 — PENGHENTIAN DAN PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN
(1) Pembukaan kembali pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dilakukan apabila ditemukan bukti baru. (2) Dalam hal dibuka kembali pemeriksaan, Pemeriksa wajib melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat perintah: a. pencabutan penghentian pemeriksaan; dan b. pemeriksaan lanjutan. (3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh pejabat Provos yang berwenang.
(4) Bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila telah kadaluwarsa.
