Pasal 73
BAB 4 — PENGHENTIAN DAN PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) perlu dilakukan dengan tujuan: a. untuk menjamin terselenggaranya pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sebagai sarana kontrol, pengawasan dan pengendalian pemeriksaan; dan c. untuk mendapatkan bantuan pemikiran, saran, pendapat sebagai solusi terhadap berbagai kendala teknis pemeriksaan yang dihadapi sejak tahap awal pemeriksaan maupun dalam tahap penyelesaiannya. (2) Alat kelengkapan gelar perkara pelanggaran disiplin meliputi: a. pimpinan gelar yaitu Pejabat Propam/Provos atau Kasatker/Kasatwil; b. pemapar yaitu Pemeriksa yang menangani langsung perkara pelanggaran disiplin; c. peserta gelar mengikut sertakan fungsi Inspektorat, fungsi hukum, dan fungsi SDM; dan d. notulen yaitu pencatat seluruh kegiatan gelar perkara. (3) Laporan hasil gelar perkara dibuat oleh notulen dan dilaporkan kepada Atasan pimpinan gelar secara singkat dengan memuat: a. posisi perkara pelanggaran disiplin; b. masukan/tanggapan hasil gelar; c. kesimpulan gelar; d. langkah pemeriksaan yang akan dilakukan; dan e. saran dan rekomendasi hasil gelar.
(4) Laporan hasil gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah ditandatangani oleh pimpinan gelar, notulen, dan pemeriksa, kemudian disampaikan kepada pemeriksa untuk dilaksanakan.
