Pasal 71
BAB 4 — PENGHENTIAN DAN PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN
(1) Penghentian pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan, apabila: a. tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran disiplin; b. peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran disiplin; atau c. dihentikan demi hukum karena:
Terduga pelanggar meninggal dunia; atau
Terduga pelanggar sudah tidak menjadi anggota Polri; atau
Terduga pelanggar sakit jiwa yang dinyatakan oleh Dokter dan/atau Badan Penguji Kesehatan Personel Polri; dan
laporan/pengaduan yang diterima telah melewati batas waktu (kadaluwarsa); (2) Batas waktu (kadaluwarsa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 apabila telah melebihi 6 (enam) tahun sesudah pelanggaran terjadi. (3) Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemeriksa Provos Polri melaksanakan gelar perkara pelanggaran disiplin dengan hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian pemeriksaan. (4) Dalam hal diputuskan penghentian pemeriksaan, pemeriksa Provos Polri wajib: a. membuat laporan kemajuan; b. menerbitkan surat perintah penghentian pemeriksaan; dan c. menerbitkan surat ketetapan penghentian pemeriksaan. (5) Laporan kemajuan dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada: a. Ankum Terduga pelanggar; b. pengemban fungsi pengawasan; c. pengemban fungsi SDM; dan d. pengemban fungsi hukum.
