PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 70
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan pencatatan setiap penjatuhan tindakan disiplin maupun hukuman disiplin dilakukan pada buku Pencatatan Data Personel Perseorangan, yang dijadikan masukan bagi pengisian Riwayat Hidup Personel Perseorangan (RHPP). (2) Pencatatan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fungsi Provos Polri, Paminal dan Ankum pelanggar. (3) Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan berisi: a. identitas pelanggar; b. waktu dan tempat pelanggaran; c. jenis pelanggaran; d. jenis hukuman; e. nomor putusan hukuman; dan f. batas waktu pelaksanaan hukuman.
