Pasal 69
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pelaksanaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ankum atau Atasan Ankum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap Anggota Polri dilakukan oleh Ankum yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri;
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat: a. 6 (enam) bulan setelah menjalani hukuman; dan b. menjalani hukuman. (4) Pengawasan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sejak: a. diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin terhadap hukuman teguran tertulis; b. selesai menjalani Putusan terhadap hukuman:
- mutasi yang bersifat demosi;
- pembebasan dari jabatan; dan
- Patsus. (5) Pengawasan pada saat menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sejak diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin sampai dengan selesai menjalani Putusan terhadap hukuman: a. penundaan mengikuti pendidikan; b. penundaan kenaikan pangkat; dan c. penundaan gaji berkala. (6) Dalam hal Terhukum telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan, Ankum wajib mengajukan permohonan rekomendasi penilaian status kepada pengemban fungsi Propam Polri. (7) Rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan persyaratan: a. terhukum telah melaksanakan hukuman disiplin yang dijatuhkan dan menjalani masa pengawasan berdasarkan keterangan Ankum; b. terhukum telah memenuhi syarat penilaian kinerja sesuai sistem manajemen kinerja; c. daftar riwayat hidup singkat terhukum; d. salinan keputusan hukuman disiplin; dan e. tidak sedang dalam proses perkara pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana.
