Pasal 68
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pengajuan keberatan terhadap hukuman disiplin diajukan oleh Terduga pelanggar melalui Ankum kepada Atasan Ankum dengan tembusan diberikan kepada pejabat fungsi Propam Polri dan pejabat fungsi hukum Polri.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Terduga pelanggar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dijatuhi hukuman disiplin. (3) Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari Terduga pelanggar belum mengajukan keberatan, putusan Ankum berlaku pada hari ke-15 (lima belas). (4) Dalam pengambilan keputusan menjatuhkan hukuman disiplin atas keberatan yang diajukan Terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat membentuk Tim dari fungsi Itwas, Propam dan Hukum Polri. (5) Atasan Ankum harus MENETAPKAN hukuman disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pengajuan keberatan. (6) Apabila Atasan Ankum menerima keberatan seluruhnya, Atasan Ankum membatalkan putusan Ankum dan mengembalikan semua hak Terduga pelanggar. (7) Apabila Atasan Ankum menolak keberatan seluruhnya, Atasan Ankum menguatkan putusan Ankum. (8) Apabila Atasan Ankum menolak/menerima sebagian, Atasan Ankum mengubah putusan Ankum. (9) Penolakan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Ankum. (10) Putusan Atasan Ankum merupakan putusan akhir.
