Pasal 67
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Dalam hal Terduga pelanggar menerima putusan hukuman disiplin, Ankum wajib menindaklanjuti putusan dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dengan pejabat fungsi terkait untuk diterbitkan Keputusan sebagai tindak lanjut hasil sidang disiplin. (2) Dalam hal Terduga pelanggar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam sidang disiplin, Ankum menerbitkan Keputusan Tidak Terbukti dan memintakan rehabilitasi guna pemulihan semua hak Terduga pelanggar kepada fungsi Propam Polri. (3) Keputusan hukuman disiplin maupun Keputusan tidak terbukti, aslinya diberikan kepada Terduga pelanggar/Terhukum dan wajib ditembuskan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum kepada Fungsi Pengawasan Polri, Fungsi Sumber Daya Manusia Polri, dan Fungsi Hukum Polri.
