Pasal 66
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Hukuman disiplin berupa Teguran tertulis, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar dengan pelanggaran kategori ringan. (2) Hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan, baik Dikbangum maupun Dikbangspes. (3) Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/ memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB). (4) Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 2 (dua) periode, dan paling singkat 1 (satu) periode dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengajukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP). (5) Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job).
(6) Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang mempunyai jabatan fungsional maupun struktural dengan diberhentikan dari jabatan semula dan tidak diberikan jabatan (non job). (7) Hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan paling singkat 7 (tujuh) hari.
