Pasal 65
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d diputuskan dalam sidang disiplin oleh Pimpinan Sidang Disiplin setelah mendengarkan dan/atau memperhatikan keterangan: a. Saksi; b. Ahli; c. petunjuk; dan d. Terduga pelanggar. (2) Dalam penjatuhan hukuman disiplin Pimpinan Sidang perlu mempertimbangkan: a. riwayat jabatan, karier dan hak yang akan didapat oleh Terduga pelanggar dalam tempo 1 (satu) tahun ke depan; b. pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;
c. terwujudnya rasa keadilan dan mampu menimbulkan efek jera serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan d. keyakinan Pimpinan Sidang dan fakta persidangan serta didukung dengan pembuktian.
