PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 62
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas: a. memberikan nasehat terhadap Terduga pelanggar; dan b. membuat dan membacakan pembelaan terhadap Terduga pelanggar. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenang: a. mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar; b. membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan sidang maupun Penuntut.
