PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 61
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d adalah Pemeriksa Provos Polri yang bertugas: a. menghadapkan saksi, ahli dan Terduga pelanggar ke ruang persidangan; dan b. membuat dan membacakan tuntutan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut berwenang: a. mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar; b. memberi penilaian terhadap Terduga pelanggar mengenai hal-hal yang memberatkan dan/atau meringankan Terduga pelanggar; dan c. mengajukan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan.
