Pasal 60
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Sekretaris sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, bertugas: a. menyiapkan ruang sidang disiplin; b. menghubungi/memberitahu Terduga pelanggar, Saksi, Ahli, dan pendamping Terduga Pelanggar untuk hadir dalam persidangan; c. mendistribusikan berkas perkara kepada perangkat sidang disiplin paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang; d. menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan persidangan; e. menyiapkan acara pelaksanaan sidang; f. membacakan acara dan tata tertib persidangan; g. menyiapkan barang bukti pada persidangan; h. membuat berita acara persidangan; i. menyiapkan konsep surat keputusan hukuman disiplin dan pelaksanaan hukuman disiplin; dan j. membuat laporan proses persidangan.
