PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 59
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pendamping Pimpinan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b bertugas: a. mendampingi pimpinan Sidang dalam melaksanakan sidang disiplin; b. mempelajari dan memahami perkara yang akan disidangkan; c. atas perintah pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan; dan d. memberikan pertimbangan dan saran kepada Pimpinan Sidang mengenai hukuman disiplin yang akan diputuskan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Pimpinan Sidang berwenang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar.
